Bisnis Online Syariah
Kamis, 25 Juli 2013
0
komentar
Bisnis Online Syariah
Sebenarnya bisnis online syariah sama halnya dengan bisnis online yang biasa dilakukan, bedanya hanya bentuk pelaksanaannya dengan cara yang halal. Bisnis online yang dilakukan dengan modal laptop atau computer sebagai alatnya dan koneksi internet sebagai medianya dapat membuat semua orang beranjak ke dalam bisnis online.
Syariah diartikan sebagai pembagi hasil, jadi ketika kita melakukan sebuah usaha pada suatu tempat maka hasil tersebut akan dibagi dua jika mendapatkan untung dan rugi. Semua dilakukan secara halal dengan proses yang sama.
Pemilihan bisnis online pun juga sama saja tinggal bagaimana kita dapat memilih mana yang bisa memberikan keuntungan halal dan keuntungan yang tidak jelas darimana datangnya. Ke efisiensi dalam pemanfaatan waktu dalam bekerja juga sama dengan bisnis online yang lain, tidak terikat waktu dan dapat dikerjakan dimana saja kita berada.
Para ulama telah sering memperdebatkan masalah bisnis online ini karena dinilai sebagai pekerjaan palsu tanpa adanya keabsahan dalam bekerja. Bagaimana bisa seseorang yang hanya berinterakasi dengan internet bisa mendapatkan uang. Padahal jika dipikir dengan logika hal itu ada yang mungkin terjadi dan ada yang penipuan.
Benar saja ternyata semua itu bisa terjadi karena pekerjaan kita itu didasari dengan usaha yang dilakukan bukan dari sekedar mengambil usaha orang lain atau orang lain yang kita suruh bekerja dan kita meraup keuntungan sendiri, ini sangat tidak diperbolehkan dalam syariah.
Jadi semua bisnis online yang dikerjakan wajib dilihat kebenaran dan keuntungan yang didapat, jika ada hal yang mengganjal dalam bisnis maka patutlah kita curigai dan lebih baik tidak usah bekerja dengan bisnis tersebut.
Namun bisnis online syariah ini masih dalam tahap penyesuaian karena masih banyak yang beredar bisnis haram serta penipuan dan kebanyakan yang menimbulkan kerugian besar. Tidak perlu takut dengan rugi yang didapat nanti, namanya bisnis semua untung rugi itu sudah biasa dan sudah menjadi hukum alam.
Syariah diartikan sebagai pembagi hasil, jadi ketika kita melakukan sebuah usaha pada suatu tempat maka hasil tersebut akan dibagi dua jika mendapatkan untung dan rugi. Semua dilakukan secara halal dengan proses yang sama.
Pemilihan bisnis online pun juga sama saja tinggal bagaimana kita dapat memilih mana yang bisa memberikan keuntungan halal dan keuntungan yang tidak jelas darimana datangnya. Ke efisiensi dalam pemanfaatan waktu dalam bekerja juga sama dengan bisnis online yang lain, tidak terikat waktu dan dapat dikerjakan dimana saja kita berada.
Lebih mendalam tentang bisnis online syariah:
Bisnis online syariah meliputi kerja berdasarkan akad ikatan kerja yang halal, system keuntungan yang dicapai bukan dari hasil penipuan apalagi riba. Menjalin kerjasama bisnis yang sesuai dengan syariat.Para ulama telah sering memperdebatkan masalah bisnis online ini karena dinilai sebagai pekerjaan palsu tanpa adanya keabsahan dalam bekerja. Bagaimana bisa seseorang yang hanya berinterakasi dengan internet bisa mendapatkan uang. Padahal jika dipikir dengan logika hal itu ada yang mungkin terjadi dan ada yang penipuan.
Benar saja ternyata semua itu bisa terjadi karena pekerjaan kita itu didasari dengan usaha yang dilakukan bukan dari sekedar mengambil usaha orang lain atau orang lain yang kita suruh bekerja dan kita meraup keuntungan sendiri, ini sangat tidak diperbolehkan dalam syariah.
Jadi semua bisnis online yang dikerjakan wajib dilihat kebenaran dan keuntungan yang didapat, jika ada hal yang mengganjal dalam bisnis maka patutlah kita curigai dan lebih baik tidak usah bekerja dengan bisnis tersebut.
Namun bisnis online syariah ini masih dalam tahap penyesuaian karena masih banyak yang beredar bisnis haram serta penipuan dan kebanyakan yang menimbulkan kerugian besar. Tidak perlu takut dengan rugi yang didapat nanti, namanya bisnis semua untung rugi itu sudah biasa dan sudah menjadi hukum alam.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Bisnis Online Syariah
Ditulis oleh romi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://indonesiabisnistop.blogspot.com/2013/07/bisnis-online-syariah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh romi
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar