MENIKAHI ARWAH PACAR

Posted by bisnis Minggu, 25 April 2010 0 komentar

Maut tak dapat memisahkan cinta sejati. Begitulah yang dialami Jaskiewicz Magali dan Jonathan George. Pasangan kekasih ini tetap melangsungkan pernikahan meski sang calon mempelai pria telah meninggal dunia setahun silam.

Seperti dikutip dari laman Telegraph, pasangan yang telah menjalin hubungan asmara selama enam tahun itu awalnya berencana menikah di sebuah balai kota di Prancis pada November 2008. Namun, George tewas dalam sebuah kecelakaan sepeda motor, dua hari menjelang pernikahan.

Setahun berlalu, tapi Magali sulit mengikis rasa cintanya terhadap George. Dengan dukungan keluarga dan kerabat, wanita 32 tahun itu nekat melangsungkan pernikahan dengan foto George di sebuah perkampungan di Dommary-Baroncourt, sisi timur Prancis, pada November 2009.

Magali menggunakan kode sipil yang jarang diketahui orang awam untuk mendapat izin menikahi seseorang yang telah meninggal. Dalam kode sipil disebutkan, pernikahan anumerta dimungkinkan jika semua syarat formalitas pernikahan, termasuk pengaturan tanggal pernikahan, telah selesai sebelum salah satu pasangan meninggal.

Magali pun berhasil memenuhi syarat itu. Ia membuktikan bahwa dirinya dan George telah hidup bersama sejak 2004. Mereka juga memiliki rekening bank bersama. Ia lalu memperlihatkan foto gaun pengantin yang akan dikenakan saat pernikahan.

Dengan bukti-bukti yang cukup kuat, pejabat catatan sipil setempat akhirnya menikahkan Magali dengan pasangannya yang telah tiada. Pejabat Kementerian Dalam Negeri Prancis menyebut, sekitar 10 pernikahan anumerta berlangsung di Prancis setiap tahunnya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: MENIKAHI ARWAH PACAR
Ditulis oleh bisnis
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://indonesiabisnistop.blogspot.com/2010/04/menikahi-arwah-pacar.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar